Menangkan Gugatan dari PTUN Jabar Sampai ke MA, PKN Eksekusi Data yang di Mohonkan di DPRD Karawang

DPRD, Karawang21 Dilihat
banner 468x60

Karawang | Jendela Media.com

Perjalanan panjang gugatan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) berakhir dengan eksekusi data yang mereka butuhkan dari Sekwan DPRD Karawang, 16 Juli 2026

banner 336x280

Melalui sidang di PTUN Jabar yang di menangkan PKN berlanjut banding dari Sekwan DPRD Karawang ke Mahkamah Agung dan lagi-lagi di menangkan PKN

Eksekusi data tersebut di pantau langsung Ketua Umum PKN Patar Sihotang.

Menurut Patar Sitohang, ini salah satu kemenangan PKN dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.

Data yang di Mohon kan adalah terkait Perjalanan dinas, Reses, Belanja umum DPRD Karawang Tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kita tau bersama saat itu musim Covid, perjalanan dinas dan Reses di batasi tapi kami dapat data di anggaran Sekwan DPRD Karawang membengkak,” kata Patar Sihotang

Menurut Patar Sihotang, kegiatan ini adalah menjalankan Eksekusi Putusan PTUN Bandung 148/G/KI/2024/PTUN BDG Jo Putusan Mahkamah Agung No 292 K/TUN/KI 2025.

Sesuai kesepakatan data tersebut di gandakan (Copy) di luar Gedung Dewan untuk nanti akan diserahkan ke PKN.

Proses menggandakan data tersebut di kawal oleh staf Sekwan yang di dampingi beberapa anggota PKN.

Serah terima data tersebut oleh Rohmana Septiansyah, S.Sos Kabag FPPK Sekwan DPRD Karawang. (WP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *