Karawang | Jendela Media.com
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa (kades) petahana, Engkus Kusnadi (EK), dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Digital 2026.
Alek menyoroti sejumlah persyaratan yang menurutnya perlu dipenuhi oleh petahana yang kembali mencalonkan diri, termasuk rekomendasi bupati setelah pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, izin dari instansi terkait, serta surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyebut, batas akhir pendaftaran dan kelengkapan berkas bakal calon kades berlangsung hingga pukul 00.00 WIB pada 21 September 2026. Menurut Alek, apabila sampai batas waktu tersebut persyaratan belum terpenuhi, panitia perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, semalam (Senin 21 September) pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades,” kata Alek kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Alek menjelaskan, tahapan pendataan berlangsung sejak 2 hingga 10 September, kemudian dilanjutkan proses verifikasi dan validasi oleh panitia pada 11-21 September 2026.
“Apa bila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mengatakan status petahana tidak otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh persyaratan untuk kembali mencalonkan diri. Setiap bakal calon tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Setiap bakal calon tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, harus dilihat terlebih dahulu jenis dan substansi persyaratannya,” kata Sri.
Menurut dia, persyaratan substantif atau syarat wajib harus dipenuhi. Sementara persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki atau diklarifikasi harus diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan.
Sri juga menekankan pentingnya standar verifikasi yang sama bagi seluruh bakal calon. “Yang menjadi perhatian kami di DPRD Provinsi Jawa Barat adalah jangan sampai standar verifikasi berbeda antara satu bakal calon dengan bakal calon lainnya. Semua harus diperiksa menggunakan standar yang sama, dengan proses yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait masa jabatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Sri menambahkan, penentuan periode jabatan tetap harus melihat riwayat masa jabatan serta ketentuan peralihan yang berlaku. “Tidak bisa hanya melihat status ASN atau menghitung jumlah periodenya saja. Riwayat masa jabatan dan ketentuan peralihannya harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap bakal calon harus mendapatkan perlakuan dan standar verifikasi yang sama,” katanya.
Ia juga menyebut pengawasan DPRD dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan bersama DPMD dalam sosialisasi serta simulasi Pilkades Digital di tingkat kecamatan dan desa.
“Dari hasil evaluasi di lapangan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain aspek keamanan bagi panitia, serta kemudahan penggunaan perangkat pemilihan,” ujar Sri. (WP)




















