Karawang | Jendela Media.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam proses pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik Kejari Karawang telah melakukan serangkaian tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku Rabu 20 Mei 2026
Langkah penyidikan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.
Kejari Karawang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Pihak Kejari juga menyatakan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan yang sedang berjalan (Pardede)











