Bandung | Jendela Media.com
Sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang memasuki babak pelaksanaan putusan.
Setelah mendap6 berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang pengawasan eksekusi untuk memastikan amar putusan benar-benar dilaksanakan.
Sidang pengawasan eksekusi yang digelar pada Selasa (30/6/2026) itu dihadiri perwakilan PKN, Marojak Sitohang, dan juga turut hadir memantau jalannya persidangan, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Daerah Karawang, Mardiman Ujung.
Marojak Sitohang menjelaskan, sengketa tersebut bermula pada 2023 saat PKN mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. Namun, permohonan itu tidak dipenuhi sehingga PKN mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Dalam putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan agar informasi yang dimohonkan diberikan kepada pemohon,” ujar Marojak.
Menurutnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke PTUN Bandung hingga ke Mahkamah Agung. Namun, seluruh upaya hukum itu ditolak sehingga putusan Komisi Informasi tetap dikuatkan.
“Dengan demikian, putusan sengketa informasi publik tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Meski demikian, dalam proses pelaksanaan eksekusi sempat muncul kendala terkait perbedaan pandangan mekanisme penggandaan dokumen dan besaran biaya fotokopi.
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme tersebut menyebabkan pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan, sehingga PTUN Bandung menjadwalkan sidang pengawasan eksekusi.
Dalam sidang tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
Kesepakatan itu mendapat apresiasi dari Ketua MIO Indonesia PD Karawang, Mardiman Ujung, yang mengikuti langsung jalannya persidangan.
“Perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa untuk memperoleh informasi publik, masyarakat terkadang harus menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan,” kata Mardiman.
Ia berharap, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakannya dengan itikad baik.
“Kesepakatan yang dicapai dalam sidang pengawasan eksekusi merupakan langkah positif agar pelaksanaan putusan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Mardiman berharap pelaksanaan eksekusi pada 6 Juli 2026 mendatang dapat berjalan sesuai kesepakatan dan menjadi contoh bahwa putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. (WP)








