Jakarta | Jendela Media.com
Koalisi Masyarakat Sipil dan Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendorong penguatan perlindungan warga dalam transaksi elektronik berisiko tinggi, termasuk melalui mekanisme verifikasi oleh pihak ketiga yang independen Senin 05 Oktober 2026
Audiensi tersebut bagian dari upaya strategis agar pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) mengambil tindakan memadai untuk melindungi hak warga negara sebagai pemegang hak (rights holders).
“Pengalaman Koalisi dalam pendampingan, advokasi, penelitian, dan penerimaan pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan transaksi perbankan digital telah menghadirkan bentuk-bentuk kerentanan baru bagi warga negara yang menggerus hak dasar mereka,“ tegas Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Halili Hasan menambahkan,” Penipuan digital tidak lagi terbatas pada modus konvensional, tetapi berkembang melalui phishing, impersonasi petugas bank, tautan atau aplikasi palsu, pengambilalihan akun, serta manipulasi korban agar memberikan kredensial keamanan. Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari adanya transaksi setelah dana berpindah atau rekening mengalami perubahan aktivitas yang tidak dikenali.
Situasi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan posisi antara konsumen yang memiliki pengetahuan dan kemampuan teknologi terbatas dengan institusi keuangan yang memiliki infrastruktur, data, teknologi, dan kapasitas investigasi yang jauh lebih besar.
Semua itu sangat mengkhawatirkan dalam konteks transaksi digital telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat, sementara risiko yang menyertainya juga semakin nyata.
Laporan riset State of Scams in Indonesia 2025 mencatat 66% orang dewasa Indonesia mengaku terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir, sementara 14% mengaku kehilangan uang akibat penipuan. Berdasarkan Indonesian Anti-Scam Centre (IASC), total kerugian akibat penipuan online mencapai sekitar Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga Januari 2026.
Risiko tersebut berkaitan erat dengan transaksi keuangan. Sebanyak 65% korban mengirimkan dana kepada penipu melalui transfer bank dan 43% melalui pembayaran digital. Meski 74% korban melaporkan penipuan kepada penyedia layanan pembayaran, hanya 255 yang berhasil memperoleh kembali setidaknya sebagian uang yang hilang.
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menunjukkan pengaduan individu meningkat 89% dalam lima tahun terakhir, dengan jasa keuangan menjadi sektor pengaduan terbesar pada 2025 sebanyak 325 pengaduan.
Di dalamnya terdapat pengaduan pembobolan atau penipuan berupa akses akun secara ilegal dan dana yang hilang tanpa konfirmasi transaksi dari nasabah, serta masalah sistem transaksi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital bukan lagi sekadar aksi individu atau kelompok kecil, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan berskala industri. Kondisi ini menuntut tanggung jawab negara yang lebih serius untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen digital. Diperlukan kebijakan yang memastikan kepentingan dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus penipuan transaksi elektronik, “ tegas Pengamat Kebijakan Publik, Saidiman Ahmad.
Koalisi memandang negara seharusnya memastikan transaksi digital menjadi ruang aman bagi warga, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara sosial, ekonomi, maupun literasi berada dalam posisi yang lebih rentan dan memiliki daya tawar yang terbatas ketika menghadapi risiko penipuan atau transaksi elektronik yang tidak dikehendaki.
“Perlindungan tidak boleh hadir setelah kerugian terjadi, tetapi harus dibangun sejak sebelum dan pada saat transaksi dilakukan. Bagi Yayasan Inklusif, kehadiran mekanisme verifikasi yang independen merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap warga, termasuk kelompok rentan dan marjinal, memiliki posisi yang lebih terlindungi dan setara dalam ekosistem digital,” demikian disampaikan Muhammad Subhi, Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif.
“Perlindungan warga dalam transaksi digital tidak boleh bersifat reaktif. Negara dan penyelenggara sistem elektronik harus memastikan adanya perlindungan sejak sebelum dan pada saat transaksi dilakukan, terutama ketika transaksi tersebut memiliki risiko tinggi.
Warga juga harus paham dan sadar tentang hak dan akses terhadap informasi dalam transaksi digital bukan hanya soal keterbukaan informasi, tetapi juga soal kemampuannya memahami risiko sebelum mengambil keputusan.
Warga harus tahu dengan siapa mereka bertransaksi, bagaimana transaksi diverifikasi, apa bukti transaksinya, dan ke mana mereka harus mengadu ketika terjadi masalah,” jelas Program Manager Medialink Leli Qomarulaeli.
Dalam transaksi digital, negara harus memastikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Hak atas rasa aman adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 pada pokoknya menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Hak atas rasa aman ini, terutama keamanan atas harta benda, sangat relevan dengan keamanan ruang digital termasuk di dalamnya segala transaksi digital.
Besarnya potensi masyarakat menjadi menjadi korban kejahatan digital telah menjadikan ruang digital dengan segala transaksi digitalnya menjadi ruang yang tidak aman bagi masyarakat. Di dalam kondisi ini, negara sebagai pihak yang berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM, terutama hak atas rasa aman ini sudah seharusnya benar-benar melakukan tindakan perlindungan terhadap masyarakat, baik perlincungan hukum maupun secara politik, baik melakukan tindakan hukum kepada pelaku maupun menyusun regulasi untuk melindungi masyarakat di dalam ruang digital ini guna menciptakan rasa aman masyarakat ketika melakukan segala transaksi digital, ” Ujar Kahar Muamalsyah, Ketua PBHI.
Pemerintah perlu memastikan warga mendapatkan perlindungan sejak sebelum dan pada saat transaksi dilakukan, terutama untuk transaksi yang memiliki risiko tinggi.
“Pemerintah hanya perlu bersikap tegak lurus terhadap mandat peraturan-undangan. Mandat tersebut, antara lain, telah tercantum dalam Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi.
Koalisi mendorong agar mandat tersebut diterjemahkan secara kuat dalam regulasi turunannya,” tegas Direktur Imparsial, Ardi Manto. (Rls/WP)













