79 Hakim Lulus Sertifikasi Hakim Tipikor, Ketua MA Ingatkan Pesan Moral Ini

Bogor20 Dilihat
banner 468x60

Bogor | Jendela Media.com

Megamendung Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Banding seluruh Indonesia resmi ditutup pada Sabtu (13/12/2025).

banner 336x280

Pelatihan ini dilaksanakan sejak 24 November 2025 sampai dengan 13 Desember 2025 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corpu), Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam acara penutupan, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, menyampaikan ada 79 orang Hakim yang mengikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor yang berasal dari lingkungan peradilan umum dan militer.

“Dalam pelatihan ini, para peserta telah melalui 3 tahap pembelajaran yakni belajar mandiri melalui e-learning, penyampaian materi klasikal, serta bedah kasus dan ujian akhir”, ujar Eks Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI ini.

Ia juga mengungkapkan seharusnya pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta, tetapi satu peserta dan cadangan yang disiapkan terdampak bencana banjir bandang di Aceh.

Setelah menjalani proses pembelajaran selama lebih kurang 3 minggu, kegiatan ini ditutup secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Sunarto. Sebanyak 10 orang peserta baik dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc diumumkan sebagai peserta pelatihan dengan peringkat terbaik.

Dalam penutupan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Sunarto, menyampaikan 8 pesan penting yang harus dipahami dan diingat oleh para Hakim Tipikor. Diantaranya menyadari kedudukan, peran dan tanggung jawab sebagai Hakim Tipikor, karena putusan Hakim akan menjadi tolak ukur kualitas seluruh sistem peradilan pidana.

“Nilai saudara tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, tetapi dari kualitas putusan yang saudara hasilkan di masa mendatang”, ucap orang nomor 1 di Mahkamah Agung tersebut.

Akhirnya, Prof.Sunarto juga menegaskan pentingnya untuk menjaga konsistensi pemidanaan dan selalu menjaga integritas baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

“Hakim ideal menegakkan hukum dengan proporsionalias, hanya terwujud ketika berlandasan integritas. Dengan keduanya, akan menjadi teladan berkualitas”, pesannya. (Nawa)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *